Rabu, 05 Desember 2012

Istilah-istilah Matematika



1.         Akar Rasional : Akar suatu persamaan yang benilai positif. (Soedyarto, Nugroho. Maryanto. 2008. Matematika Jilid 2 untuk SMA dan MA Kelas XI Progam IPA. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional) Halaman 162.
2.         Algoritma : Prosedur atau rumus penghitungan untuk menyelesaikan suatu bentuk persoalan. (Soedyarto, Nugroho. Maryanto. 2008. Matematika Jilid 2 untuk SMA dan MA Kelas XI Progam IPA. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional) Halaman 145.
3.         Aljabar : Membahas struktur dari operasi-operasi pertambahan, perkalian, pemecahan, persamaan dan perangkat-perangkat aksioma. (Soedyarto, Nugroho. Maryanto. 2008. Matematika Jilid 2 untuk SMA dan MA Kelas XI Progam IPA. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional) Halaman 180, 223.
4.         Bimodal : Suatu data yang mempunyai dua modus. (Soedyarto, Nugroho. Maryanto. 2008. Matematika Jilid 2 untuk SMA dan MA Kelas XI Progam IPA. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional) Halaman 27.
5.         Desil : Membagi data yang telah diurutkan menjadi sepuluh bagian yang sama besar. (Soedyarto, Nugroho. Maryanto. 2008. Matematika Jilid 2 untuk SMA dan MA Kelas XI Progam IPA. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional) Halaman 32.
6.         Deviasi Standar : Akar dari jumlah kuadrat deviasi dibagi banyaknya data. (Soedyarto, Nugroho. Maryanto. 2008. Matematika Jilid 2 untuk SMA dan MA Kelas XI Progam IPA. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional) Halaman 39.
7.         Diagram Batang Daun : Diagram yang terdiri dari batang dan daun. Batang memuat angka puluhan dan daun memuat angka satuan. (Soedyarto, Nugroho. Maryanto. 2008. Matematika Jilid 2 untuk SMA dan MA Kelas XI Progam IPA. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional) Halaman 8.
8.         Diagram Batang : Diagram berbentuk batang-batang tegak atau mendatar dan sama lebar dengan batang-batang terpisah untuk menggambarkan perkembangan nilai suatu objek penelitian dalam kurun waktu tertentu. (Soedyarto, Nugroho. Maryanto. 2008. Matematika Jilid 2 untuk SMA dan MA Kelas XI Progam IPA. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional) Halaman 7.
9.         Diagram Cartesius : Diagram yang menggunakan dua buah sumbu yang berpotongan tegak lurus di titik asal O. (Soedyarto, Nugroho. Maryanto. 2008. Matematika Jilid 2 untuk SMA dan MA Kelas XI Progam IPA. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional) Halaman 173.
10.     Diagram Garis : Diagram berbentuk garis yang digunakan untuk menyajikan dat statistik yang diperoleh berdasarkan pengamatan dari waktu ke waktu secara berurutan. (Soedyarto, Nugroho. Maryanto. 2008. Matematika Jilid 2 untuk SMA dan MA Kelas XI Progam IPA. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional) Halaman 5.
11.     Diagram Kotak Garis : Diagram berupa kotak dan garis untuk menggambarkan data terkecil, data terbesar, Q1, Q2, dan Q3. (Soedyarto, Nugroho. Maryanto. 2008. Matematika Jilid 2 untuk SMA dan MA Kelas XI Progam IPA. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional) Halaman 9.
12.     Diagram Lingkaran : Gambar berbentuk lingkaran untuk menyajikan data statistik. (Soedyarto, Nugroho. Maryanto. 2008. Matematika Jilid 2 untuk SMA dan MA Kelas XI Progam IPA. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional) Halaman 6.
13.     Domain : Daerah asal. (Soedyarto, Nugroho. Maryanto. 2008. Matematika Jilid 2 untuk SMA dan MA Kelas XI Progam IPA. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional) Halaman 174.
14.     Faktorial : Perkalian suatu bilangan dengan bilangan-bilangan lainnya yang lebih kecil hingga angka 1. (Soedyarto, Nugroho. Maryanto. 2008. Matematika Jilid 2 untuk SMA dan MA Kelas XI Progam IPA. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional) Halaman 58.
15.     Frikuensi Harapan : Banyaknya kejadian dikalikan dengan peluang kejadian itu. (Soedyarto, Nugroho. Maryanto. 2008. Matematika Jilid 2 untuk SMA dan MA Kelas XI Progam IPA. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional) Halaman 72.
16.     Fungsi Linier : Fungsi yang ditentukan oleh f(x) = ax + b, dimana a dan b bilangan konstan, dan grafiknya berupa garis lurus. (Soedyarto, Nugroho. Maryanto. 2008. Matematika Jilid 2 untuk SMA dan MA Kelas XI Progam IPA. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional) Halaman 175.
17.     Fungsi : Relasi dua himpunan A dan B yang memasangkan setiap anggota pada himpunan A dengan tepat satu anggota himpunan B. (Soedyarto, Nugroho. Maryanto. 2008. Matematika Jilid 2 untuk SMA dan MA Kelas XI Progam IPA. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional) Halaman 173.
18.     Garis Singgung Lingkaran : Garis yang menyentuh suatu titik pada keliling lingkaran. (Soedyarto, Nugroho. Maryanto. 2008. Matematika Jilid 2 untuk SMA dan MA Kelas XI Progam IPA. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional) Halaman 127.
19.     Gradien : Kemiringan. (Soedyarto, Nugroho. Maryanto. 2008. Matematika Jilid 2 untuk SMA dan MA Kelas XI Progam IPA. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional) Halaman 128, 129, 133, 134, 237, 238.
20.     Histogram : Diagram frekuensi yang berbentuk batang berimpit. (Soedyarto, Nugroho. Maryanto. 2008. Matematika Jilid 2 untuk SMA dan MA Kelas XI Progam IPA. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional) Halaman 14.
21.     Horner : Cara menentukan nilai suku banyak dengan skema. (Soedyarto, Nugroho. Maryanto. 2008. Matematika Jilid 2 untuk SMA dan MA Kelas XI Progam IPA. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional) Halaman 146.
22.     Invers : Pengingkaran dari suatu fungsi. (Soedyarto, Nugroho. Maryanto. 2008. Matematika Jilid 2 untuk SMA dan MA Kelas XI Progam IPA. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional) Halaman 187.
23.     Jangkauan : Selisih nilai terbesar dan nilai terkecil. (Soedyarto, Nugroho. Maryanto. 2008. Matematika Jilid 2 untuk SMA dan MA Kelas XI Progam IPA. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional) Halaman 31.
24.     Jari-jari Lingkaran : Jarak antara titik pusat lingkarandengan setiap titik pada kelilingnya. (Soedyarto, Nugroho. Maryanto. 2008. Matematika Jilid 2 untuk SMA dan MA Kelas XI Progam IPA. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional) Halaman 117, 119.
25.     Kodomain : Daerah kawan. (Soedyarto, Nugroho. Maryanto. 2008. Matematika Jilid 2 untuk SMA dan MA Kelas XI Progam IPA. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional) Halaman 174.
26.     Kombinasi : Susunan yang mungkin dari unsur-unsur yang berbeda dengan tidak memperhatikan urutannya. (Soedyarto, Nugroho. Maryanto. 2008. Matematika Jilid 2 untuk SMA dan MA Kelas XI Progam IPA. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional) Halaman 57, 66.
27.     Korespondensi Satu-satu : Relasi yang memasangkan setiap domain dengan tepat satu kodomain dan tidak ada domain yang tidak mendapatkan pasangan. (Soedyarto, Nugroho. Maryanto. 2008. Matematika Jilid 2 untuk SMA dan MA Kelas XI Progam IPA. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional) Halaman 187.
28.     Kuadrat : Bilangan-bilangan yang dikalikan bilangan-bilangan itu sendiri. (Soedyarto, Nugroho. Maryanto. 2008. Matematika Jilid 2 untuk SMA dan MA Kelas XI Progam IPA. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional) Halaman 151, 155.
29.     Kuartil : Membagi data yang telah di urutkan menjadi empat bagian yang sama banyak. (Soedyarto, Nugroho. Maryanto. 2008. Matematika Jilid 2 untuk SMA dan MA Kelas XI Progam IPA. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional) Halaman 29.
30.     Lingkaran : Bangun dimana setiap titik pada kelilingnya mempunyai jarak yang sama dari pusatnya. (Soedyarto, Nugroho. Maryanto. 2008. Matematika Jilid 2 untuk SMA dan MA Kelas XI Progam IPA. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional) Halaman 117.
31.     Mean :  Rata-rata hitung. (Soedyarto, Nugroho. Maryanto. 2008. Matematika Jilid 2 untuk SMA dan MA Kelas XI Progam IPA. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional) Halaman 19.
32.     Median : Nilai tengah yang telah diurutkan. (Soedyarto, Nugroho. Maryanto. 2008. Matematika Jilid 2 untuk SMA dan MA Kelas XI Progam IPA. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional) Halaman 24.
33.     Modus :  Nilai yang paling sering muncul. (Soedyarto, Nugroho. Maryanto. 2008. Matematika Jilid 2 untuk SMA dan MA Kelas XI Progam IPA. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional) Halaman 27.
34.     Multimodal : Suatu data yang mempunyai lebih dari satu modus. (Soedyarto, Nugroho. Maryanto. 2008. Matematika Jilid 2 untuk SMA dan MA Kelas XI Progam IPA. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional) Halaman 27.
35.     Ogive : Kurva frekuensi kumulatif. (Soedyarto, Nugroho. Maryanto. 2008. Matematika Jilid 2 untuk SMA dan MA Kelas XI Progam IPA. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional) Halaman 17.
36.     Peluang : Kemungkinan munculnya suatu kejadian. (Soedyarto, Nugroho. Maryanto. 2008. Matematika Jilid 2 untuk SMA dan MA Kelas XI Progam IPA. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional) Halaman 72.
37.     Permutasi : Susunan yang mungkin dari unsur-unsur yang berbeda dengan memperhatikan unsurnya. (Soedyarto, Nugroho. Maryanto. 2008. Matematika Jilid 2 untuk SMA dan MA Kelas XI Progam IPA. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional) Halaman 57, 60.
38.     Persentil : Membagi data yang telah diurutkan menjadi 100 bagian yang sama. (Soedyarto, Nugroho. Maryanto. 2008. Matematika Jilid 2 untuk SMA dan MA Kelas XI Progam IPA. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional) Halaman 33, 34.
39.     Poligon : Diagram yang diperoleh dari menghubungkan titik-titik tengah dari histogram. (Soedyarto, Nugroho. Maryanto. 2008. Matematika Jilid 2 untuk SMA dan MA Kelas XI Progam IPA. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional) Halaman 15.
40.     Populasi : Keseluruhan objek penelitian. (Soedyarto, Nugroho. Maryanto. 2008. Matematika Jilid 2 untuk SMA dan MA Kelas XI Progam IPA. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional) Halaman 72.
41.     Range : Hasil. (Soedyarto, Nugroho. Maryanto. 2008. Matematika Jilid 2 untuk SMA dan MA Kelas XI Progam IPA. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional) Halaman 37, 174.
42.     Relasi : Memasangkan anggota himpunan satu ke himpunan lain. (Soedyarto, Nugroho. Maryanto. 2008. Matematika Jilid 2 untuk SMA dan MA Kelas XI Progam IPA. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional) Halaman 173.
43.     Sampel : Sebagian dari objek penelitian yang dianggap mewakili keadaan populasi objek penelitian. (Soedyarto, Nugroho. Maryanto. 2008. Matematika Jilid 2 untuk SMA dan MA Kelas XI Progam IPA. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional) Halaman 72.
44.     Simpangan Rata-rata (deviasi rata-rata) : Nilai rata-rata dari selisih setiap data dengan nilai rataan hitung. (Soedyarto, Nugroho. Maryanto. 2008. Matematika Jilid 2 untuk SMA dan MA Kelas XI Progam IPA. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional) Halaman 38.
45.     Statistika : Cabang dari matematika terapan yang mempunyai cara-cara mengumpulkan dan menyusun data, mengolah dan menganalisis data serta menyajikan data dalam bentuk kurva atau diagram, menarik kesimpulan, menafsirkan parameter dan menguji hipotesa yang didasarkan pada hasil pengolahan data. (Soedyarto, Nugroho. Maryanto. 2008. Matematika Jilid 2 untuk SMA dan MA Kelas XI Progam IPA. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional) Halaman 5.
46.     Suku Banyak : Suatu bentuk yang memuat variabel berpangkat. (Soedyarto, Nugroho. Maryanto. 2008. Matematika Jilid 2 untuk SMA dan MA Kelas XI Progam IPA. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional) Halaman 145.
47.     Titik Sampel : Setiap hasil yang mungkin terjadi pada suatu percobaan. (Soedyarto, Nugroho. Maryanto. 2008. Matematika Jilid 2 untuk SMA dan MA Kelas XI Progam IPA. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional) Halaman 72.
48.     Trigonometri : Ilmu ukur mengenai sudut dan sempadan segitiga. (Soedyarto, Nugroho. Maryanto. 2008. Matematika Jilid 2 untuk SMA dan MA Kelas XI Progam IPA. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional) Halaman 99, 106, 205.
49.     Turunan : Laju perubahan suatu fungsi terhadap perubahan peubahnya. (Soedyarto, Nugroho. Maryanto. 2008. Matematika Jilid 2 untuk SMA dan MA Kelas XI Progam IPA. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional) Halaman 223, 226, 228, 233.
50.     Variansi : Kuadrat dari simpangan baku. (Soedyarto, Nugroho. Maryanto. 2008. Matematika Jilid 2 untuk SMA dan MA Kelas XI Progam IPA. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional) Halaman 45.

Vidio Konyol Mahasiswa Pendidikan Matematika FKIP UNISMA


Rabu, 14 November 2012

Status Hukum Kewarganegaraan Hasil Perkawinan Campuran


Perkawinan campuran telah merambah ke-seluruh pelosok Tanah Air dan kelas masyarakat. Globalisasi informasi, ekonomi, pendidikan, dan transportasi telah menggugurkan stigma bahwa kawin campur adalah perkawinan antara ekspatriat kaya dan orang Indonesia. Menurut survey yang dilakukan oleh Mixed Couple Club, jalur perkenalan yang membawa pasangan berbeda kewarganegaraan menikah antara lain adalah perkenalan melalui internet, kemudian bekas teman kerja/bisnis, berkenalan saat berlibur, bekas teman sekolah/kuliah, dan sahabat pena. Perkawinan campur juga terjadi pada tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja dari negara lain. Dengan banyak terjadinya perkawinan campur di Indonesia sudah seharusnya perlindungan hukum dalam perkawinan campuran ini diakomodir dengan baik dalam perundang-undangan di indonesia.

Dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.

Selama hampir setengah abad pengaturan kewarganegaraan dalam perkawinan campuran antara warga negara indonesia dengan warga negara asing, mengacu pada UU Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958. Seiring berjalannya waktu UU ini dinilai tidak sanggup lagi mengakomodir kepentingan para pihak dalam perkawinan campuran, terutama perlindungan untuk istri dan anak.
Menurut teori hukum perdata internasional, untuk menentukan status anak dan hubungan antara anak dan orang tua, perlu dilihat dahulu perkawinan orang tuanya sebagai persoalan pendahuluan, apakah perkawinan orang tuanya sah sehingga anak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, atau perkawinan tersebut tidak sah, sehingga anak dianggap sebagai anak luar nikah yang hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya.

Dalam sistem hukum Indonesia, Prof. Sudargo Gautama menyatakan kecondongannya pada sistem hukum dari ayah demi kesatuan hukum dalam keluarga, bahwa semua anak–anak dalam keluarga itu sepanjang mengenai kekuasaan tertentu orang tua terhadap anak mereka (ouderlijke macht) tunduk pada hukum yang sama. Kecondongan ini sesuai dengan prinsip dalam UU Kewarganegaraan No. 62 tahun 1958.

Kecondongan pada sistem hukum ayah demi kesatuan hukum, memiliki tujuan yang baik yaitu kesatuan dalam keluarga, namun dalam hal kewarganegaraan ibu berbeda dari ayah, lalu terjadi perpecahan dalam perkawinan tersebut maka akan sulit bagi ibu untuk mengasuh dan membesarkan anak-anaknya yang berbeda kewarganegaraan, terutama bila anak-anak tersebut masih dibawah umur.

Barulah pada 11 Juli 2006, DPR mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru. Lahirnya undang-undang ini disambut gembira oleh sekelompok kaum ibu yang menikah dengan warga negara asing, walaupun pro dan kontra masih saja timbul, namun secara garis besar Undang-undang baru yang memperbolehkan dwi kewarganegaraan terbatas ini sudah memberikan pencerahan baru dalam mengatasi persoalan-persoalan yang lahir dari perkawinan campuran.

Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.

Dengan lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru, sangat menarik untuk dikaji bagaimana pengaruh lahirnya UU ini terhadap status hukum anak dari perkawinan campuran. Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.

Dalam hukum perdata, diketahui bahwa manusia memiliki status sebagai subjek hukum sejak ia dilahirkan. Pasal 2 KUHP memberi pengecualian bahwa anak yang masih dalam kandungan dapat menjadi subjek hukum apabila ada kepentingan yang menghendaki dan dilahirkan dalam keadaan hidup. Manusia sebagai subjek hukum berarti manusia memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Namun tidak berarti semua manusia cakap bertindak dalam lalu lintas hukum. Orang-orang yang tidak memiliki kewenangan atau kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum diwakili oleh orang lain.

Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan. Menarik untuk dikaji karena dengan kewarganegaraan ganda tersebut, maka anak akan tunduk pada dua yurisdiksi hukum.

Bila dikaji dari segi hukum perdata internasional, kewarganegaraan ganda juga memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lain tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila ada pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana. Lalu bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain.

Sebagai contoh adalah dalam hal perkawinan, menurut hukum Indonesia, terdapat syarat materil dan formil yang perlu dipenuhi. Ketika seorang anak yang belum berusia 18 tahun hendak menikah maka harus memuhi kedua syarat tersebut. Syarat materil harus mengikuti hukum Indonesia sedangkan syarat formil mengikuti hukum tempat perkawinan dilangsungkan. Misalkan anak tersebut hendak menikahi pamannya sendiri (hubungan darah garis lurus ke atas), berdasarkan syarat materiil hukum Indonesia hal tersebut dilarang (pasal 8 UU No. 1 tahun 1974), namun berdasarkan hukum dari negara pemberi kewarganegaraan yang lain, hal tersebut diizinkan, lalu ketentuan mana yang harus diikutinya.

Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis. Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah. Asas Ius Soli; Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan. Asas Ius Sanguinis; Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.

Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakupa asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan ststus kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.

Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2).

Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh memalului pewarganegaraan.

Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon juika memenuhi persyaratan sebagai berikut: telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun, jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda, mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap, membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia diantaranya; memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu, dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan, masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden, secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undngan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia, secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut, tidak diwajibkan tapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yangbersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya, bertempat tinggal diluar wilayah negara republic Indonesia selama 5 (liama0 tahun berturut-turut bukan dalam rangaka dinas negara, tanpa alas an yang sah dan dengan sngaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonedia sebelum jangka waktu 5(liama) tahun itu berakhir dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernytaaan ingin tetap menjadi warga Negara Indonesia kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.